BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Berdasar data dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bojonegoro, terdapat 11 perkara asusila yang menjerat anak di Bojonegoro selama 2024.
Kemudian data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menyebutkan 98 anak telah melakukan zina dan mengajukan dispensasi kawin (diska). Dari jumlah tersebut, 72 anak di antaranya dinyatakan hamil di luar nikah.
Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Bojonegoro Novita Agustin mengatakan, perkara asusila pada kasus anak merupakan terbanyak kedua, setelah perkara pengeroyokan atau kekerasan.
Total terdapat 11 perkara asusila anak selama 2024. Penyebabnya didominasi karena pacaran. 11 anak terjerat perkara asusila ini sesuai ancaman pasal pidananya, semua diselesaikan melalui sidang.
‘’Pacaran atau karena paparan pornografi,’’ ujarnya.
Ketua Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Bojonegoro (KP2AB) Agus Ari Affandi mengatakan, yang dihadapi ini adalah usia remaja. Di antara ciri remaja merupakan mulai matangnya seksualitas.
Pada kondisi ini remaja sudah ingin tahu dan mencoba karena seksualitas yang semakin matang tersebut. Terlebih, banyak remaja yang mulai terpapar konten pornografi.
“Banyak remaja yang mulai terpapar dengan konten pornografi. Mereka mudah sekali mengakses dari gadget,” ujarnya.
Psikolog tersebut melanjutkan, faktor lain yang memengaruhi adalah kurangnya pengawasan dari orang tua. Terutama terhadap pergaulan anak.
“Dua faktor ini yang mempengaruhi terjadinya hubungan seksual sebelum menikah,” bebernya.
Menurutnya, langkah untuk menghindari terjadinya hubungan seksual pada anak. Yakni, perlu adanya pendidikan seksual. Baik di lingkungan rumah maupun sekolah.
Isi dari pendidikan seksual bisa meliputi tentang dampak dari perilaku seksual yang bebas. “Berikutnya lagi, langkah yang bisa menghindari adalah orang tua juga harus peduli dengan pergaulan anak. Agar tidak sampai melakukan pergaulan bebas,” pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana