Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

PA Blora: Kasus Perceraian Sepanjang 2024 Rerata Libatkan Pasutri Muda

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB
ilustrasi Perceraian  (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
ilustrasi Perceraian (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Angka perceraian masih tinggi setiap tahun. Pada 2024 lalu tercatat 1.901 perkara, didominasi cerai gugat. Rerata pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan cerai berusia muda. Perselisihan dan pertengkaran yang tidak kunjung selesai menjadi alasan pasangan muda itu memilih pisah.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Blora Anjar Wisnugroho menyampaikan, bahwa sebanyak 1.901 perkara perceraian terbagi menjadi cerai talak 450 perkara dan cerai gugat 1.451 perkara.

Perempuan lebih banyak menyodorkan permintaan cerai kepada pengadilan. Sedangkan, sebanyak 450 pria di Blora memilih status duda dengan melakukan cerai talak terhadap istrinya. ’’Lebih sedikit dibanding cerai talak, hanya 450 perkara,” ujarnya.

Anjar menjelaskan, angka gugatan cerai tertinggi terjadi pada bulan Mei dan Juli dengan masing-masing sebanyak 156 perkara. Rerata pengaju cerai gugat berusia 21 sampai 30 tahun. ’’Sementara permohonan cerai talak, terbanyak di usia 31 sampai 40 tahun,” ungkapnya.

Pihaknya mengungkapkan, beberapa faktor yang mempengaruhi pasangan tersebut memilih untuk bercerai, yakni mayoritas karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak.

Selain itu adalah judi, madat, KDRT, dihukum penjara, dan yang lainnya. ’’Tapi, jumlahnya tidak seberapa,” katanya. Ia mengungkapkan, gugatan cerai talak dari tahun 2021 ke 2022 terdapat kenaikan.

Sedangkan pada tahun 2022, 2023, dan 2024 mengalami penurunan. Untuk cerai gugat dari tahun 2021 sampai 2024 terus mengalami kenaikan, meski tidak signifikan. Menurutnya, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menekan angka perceraian, yakni kesadaran dari internal keluarga, sosialisasi pemuka agama.

’’Serta dinas terkait, kantor urusan agama dan lembaga lain-lain perlu dimaksimalkan,” tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3) Dinas Sosial (Dinsos) P3A Blora Amidah Rahayu saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (9/1) belum memberikan jawaban terkait langkah yang diambil untuk menekan tingginya angka perceraian di Blora. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#cerai #judi #pertengkaran #duda #janda #pa #Cerai Talak #pasutri #cerai gugat #perselisihan #Penjara #PA Blora #pasangan muda #kdrt #pengadilan agama #blora #perceraian #suami istri