BLORA, Radar Bojonegoro - Beredar kabar tak sedap menerpa Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Seorang oknum jaksa pria berinisial AA itu diduga terjerat kasus narkoba dan pemerasan. Diketahui, AA dipanggil dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu lalu (30/10). Dalam pantauan Jawa Pos Radar Bojonegoro, Selasa (5/11), AA tidak berada di Kantor Kejari Blora.
Kepala Kejari Blora Haris Hasbullah mengatakan, terkait informasi tersebut memang AA dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Jateng. Dirinya akui juga mengantarkan terduga ke kejati. ‘’Kami mendapat perintah dari Kejati untuk menemani yang bersangkutan. Kejati juga memberikan surat perintah pada 30 Oktober lalu,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Haris juga mengatakan, sebelumnya AA juga sudah sering dipanggil ke kejati terkait permasalahan dirinya dengan profesionalitasnya sebagai jaksa. ‘’Sebelumnya, (AA) tugas sebagai Kasi Pidsus di Kejari Banjarnegara. Baru bertugas di Blora 5 bulanan. Jadi, memang ini pure (murni) personal. Bukan institusi,’’ tegasnya.
Terkait informasi yang beredar bahwa AA juga melakukan pemerasan, Haris tak bisa memastikan permasalahan tersebut. ‘’Kami tak bisa memastikan apakah dirinya positif menggunakan (narkoba). Soal pemerasan kami tidak mengetahui. Masih diperiksa Kejati,’’ jelasnya.
Menurutnya, selama bertugas, tak ada masalah di pekerjaan. Hanya, memang sering dipanggil dengan alasan yang kurang dimengerti oleh dirinya. ‘’Sudah sering dipanggil. Dua kali lebih. Tapi, tidak tahu urusan apa,’’ ujarnya.
Ia akui, dalam masa pemeriksaan itu, pihaknya diminta oleh Kejati untuk menginventarisasi semua barang bukti. ‘’Sudah kami bongkar, tapi tidak ada barang bukti yang berkurang ataupun ditambah. Dipastikan, jika ia memakai itu tidak pakai BB kejari,’’ ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono akui AA memang dibawa ke Kejati. ‘’Namun, bukan masalah narkoba. Tapi, terkait profesionalitas dirinya selama bekerja,’’ singkatnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana