Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Polres Bojonegoro Pulangkan 28 Muda-mudi Terjaring Razia

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:15 WIB

SUDAH PULANG: Muda-mudai yang terjaring razia Polres pada Rabu (16/10) lalu sudah dipulangkan semua, setelah menjalani pemeriksaan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
SUDAH PULANG: Muda-mudai yang terjaring razia Polres pada Rabu (16/10) lalu sudah dipulangkan semua, setelah menjalani pemeriksaan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Setelah menjaring 28 orang yang diduga terlibat dalam perbuatan asusila pada Rabu (16/10). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya memulangkan seluruh muda-mudi setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.

Kasatreskr im Polres Bojo negoro AKP Bayu Adjie Sudarmono menyampaikan, bahwa seluruh orang yang terjaring razia oleh Unit IV Sat Reskrim pada Rabu (16/10) malam tersebut, tidak ada yang ditahan dan telah dipulangkan keesokan harinya usai dilakukan pemeriksaan pada Kamis (17/10).

Baca Juga: Polres Bojonegoro Dalami Dugaan Perdagangan Manusia, Razia 28 Muda-mudi di Hotel dan Home Stay

‘’28 orang sudah dipulangkan,” ungkap AKP Bayu Adjie kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro. Polisi lulusan Akpol 2015 itu menambahkan, sementara hanya bisa melakukan pembinaan. Meski awalnya akan dijerat dengan pasal 411 KUHP, namun pasal yang baru disahkan pada 2023 itu, baru berlaku 2026, yang bisa dikenai hukuman percobaan 3 tahun.

‘’Tapi saat ini (pasal tersebut) belum bisa digunakan,’’ papar polisi berpangkat tiga balok di pundaknya itu. 

Terkait 4 perempuan yang menjajakan diri lewat aplikasi kencan Michat. Berdasarkan hasil pemeriksaan keempatnya mengaku tak ada yang mengkoordinir

Diketahui, sebanyak 28 diamankan dari hotel dan home stay di Jalan Veteran, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, yang meliputi empat orang yang diduga menjajakan dirinya melalui aplikasi Michat, 21 orang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan, dua orang tanpa pasangan, dan satu orang petugas resepsionis.

Seluruhnya sempat diamankan setelah diduga hendak berbuat asusila dan atau terlibat dalam dugaan perbuatan asusila. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Asusila #michat #polres bojonegoro #Terjaring #Polres #bojonegoro #Pembinaan #Satreskrim #Razia #muda-mudi #perbuatan asusila #Pulangkan