BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Senin (9/9).
Para terdakwa itu sedang menjalani proses hukum di PN Tipikor terkait dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021.
‘’Agenda (sidang ke tiga) masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Muji Murtopo melalui Kasi Pidsus Aditia Sulaeman kemarin (10/9).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut split menjadi empat berkas untuk masing-masing terdakwa yakni nomor 72, 73, 74, dan 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.
‘’Sudah kali ketiga (sidang), perkarangya split (dipecah) untuk masing-masing terdakwa,” ungkap Sujito, selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriyanto.
Selain itu, pada sidang kliennya Senin lalu, ada empat saksi yakni mantan camat Padangan Heru Sugiharto, mantan Kasi PMD Tamzil, mantan sekretaris Camat Mudhlofir, dan terpidana yang telah divonis 7 tahun penjara yakni Bambang Sudjatmiko.
‘’Kemarin (9/9), ada empat saksi rerata dari unsur Kecamatan,” imbuhnya. Namun, pihaknya masih belum merencanakan langkah untuk Kades Dengok nonaktif tersebut, dan masih menunggu agenda selanjutnya yang sempat mengalami penundaan.‘’Masih menunggu agenda sidang berikutnya, apalagi ditunda karena Senin depan libur,” imbuhnya.
Diketahui, pada kasus pengerjaan aspal jalan rigid beton itu, masing-masing desa menggunakan anggaran BKK tahap I tahun 2021. Dari tindakan tersebut total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar, atau dari masing-masing desa sekitar Rp 300 juta.
Sejauh ini, terdapat nama saksi persidangan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Retno Wulandari, Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana