BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW) ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Jum'at (23/8).
Meski sempat mengajukan istrinya sebagai jaminan penangguhan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, penolakan tersebut telah melalui kajian bersama tim jaksa penyidik.
Menurutnya, bila dikabulan, ternyata hal tersebut sangat berisiko. ’’Sehingga, kami menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka AW,” ujarnya. Aditia menambahkan, alasan penolakan tersebut karena dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa 2022 merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik.
Sehingga, Kejari Bojonegoro menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Bojonegoro 2014-2019 tersebut.
Menanggapi penolakan tersebut, Penasihat hukum (PH) tersangka, Nursamsi menyampaikan, bahwa perrmohonan penangguhan terhadap AW, telah disampaikan ke Kejari Bojonegoro secara tertulis dan ditandatangi oleh total empat orang PH.
’’Tapi jika ditolak, kami menghargai dan menerima keputusan pihak Kejari Bojonegoro,” kata Nursamsi. Ia menyatakan, bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Terlebih, selama selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa, kliennya tidak pernah menghambat jalannya proses hukum. ’’Selaku penjamin adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.
Namun, setelah adanya penolakan, pihaknya bersama tim PH, telah menyiapkan bahan pembuktian di persidangan. Diketahui, AW dicokok jadi salah satu dari total lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa 2022.
AW diduga memiliki peran sentral atas pengadaan mobil siaga. Khususnya, melalui PT UMC Surabaya dan Bojonegoro. AW juga diduga terlibat dalam pemberian cashback. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana