BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan empat tersangka dari unsur penyedia jasa atau rekanan, kini giliran unsur kepala desa (kades) dalam pengusutan dugaan korupsi 386 mobil siaga desa.
Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito ditetapkan tersangka dan ditahan kemarin (21/8). Divisi hukum dan hak asasi manusia (HAM) asosiasi kepala desa (AKD) Bojonegoro itu, dinilai penyidik memiliki peran strategis dalam proses pengadaan hingga cashback mobil siaga.
Anam Warsito keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada pukul 15.30, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00. Selama lebih dari 5 jam berada di ruang penyidik, Anam keluar mengenakan rompi merah dengan tangan diborgol.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penyidik menetapkan Kades Wotan sebagai tersangka, karena diduga keterlibatannya dalam proses pengadaan mobil siaga.
‘’Menetapkan status tersangka Kepada AW (Anam Warsito), ia aktif dalam hal pengadaan dan pemberian cashback,” terangnya.
Mantan Kasi Intelejen Kejari Sukabumi itu menambahkan, tersangka sebelumnya tak hadir dalam dalam pemanggilan pada Senin (19/8) karena berhalangan.
Selain itu, juga tak mengakui penerimaan cashback. Namun, terkait seberapa sentral perannya, penyidik masih terus mendalami. ‘’Perbuatannya aktif dalam pengadaan, khususnya yang bersangkutan dengan PT UMC,” bebernya.
Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum (PH) tersangka yakni Khasan Saifullah mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan tim penasehat Hukum yakni Nursamsi, Musta'in, Khasan Saifullah, Syaiful Anam, PH menghormati penyidikan oleh kejaksaan yang menetapkan saudara AW sebagai Tersangka.
"Namun demikian dalam waktu dekat kami tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan, dengalihan tahanan atas diri Tersangka," terangnya.
Diketahui, pasca penetapan tersangka kemarin, membuat daftar tersangka menjadi 5 orang, setelah sebelumnya telah ditetapkan 4 tersangka dari pihak diler penyedia mobil siaga, yakni Indra Kusbianto dan Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Company (UMC). Lalu, dari PT PT Sejahtera Buana Trada (SBT), yakni Ivvone dan Heni Sri Setyaningrum. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana