BLORA, Radar Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora lakukan agenda pemusnahan barang bukti. Diketahui, sejumlah barang bukti itu telah berstatus hukum tetap atau inkracht yang tercatat pada perkara 2023-2024.
Terhitung, 45 berkas perkara terdaftar selama setahun. Namun, yang menjadi sorotan ialah pil koplo atau obat telarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Haris Hasbullah mengatakan, terdapat 9 perkara dari 45 berkas itu. Antara lain narkotika, perjudian, kehutanan, obat-obatan terlarang, penganiayaan, perlindungan anak, pencurian, kejahatan yang membahayakan umum, kerusakan lingkungan.
’’Kalau dilihat ini ternyata trennya ke obat-obatan terlarang, bukan narkotika. Ada 5.114 pil koplo dari 12 perkara kesehatan yang kami temukan selama setahun ini,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Selasa (20/8).
Kajari akui merasa ganjil dengan apa yang ditangani pihaknya selama ini. Menurutnya, peredaran pil koplo di masyarakat itu menggila. ’’Memang agak ganjil juga di Blora ini. Saya bingung apakah harus bersyukur atau tidak soal narkotika. Karena kebanyakan orang malah mengonsumsi pil koplo,” bebernya.
’’Ada 5.000-an pil koplo yang kami musnahkan, jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan narkoba yang hanya 3,00282 gram saja,” imbuhnya. Untuk itu, Kajari mengimbau kepada masyarakat Blora agar tak mendekati barang-barang haram yang merusak masa depan.
’’Semoga tren ini turun lah. Masyarakat juga harus hati-hati terhadap peredaran pil koplo ini,’’ ucapnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana