Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Satreskoba Polres Blora Bekuk Tiga Orang Dan Sita Dua Paket Sabu

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:58 WIB
RILIS PERKARA: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto sedang menginterogasi para tersangka kasus narkotika saat konferensi pers Rabu (14/8).
RILIS PERKARA: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto sedang menginterogasi para tersangka kasus narkotika saat konferensi pers Rabu (14/8).

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Satreskoba Polres Blora bekuk tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan, ketiga pria tersebut terdiri atas pria inisial J, 34, warga Kecamatan Tunjungan; TBT, 53, warga Kecamatan Banjarejo; dan RU, 46, warga Kecamatan Jiken.

Kejadian bermula pada 8 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepatnya sebelah barat perempatan lampu merah Biandono turut Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora.

’’Berawal dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial J, 34, warga Kecamatan Tunjungan,” jelasnya, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.

Paket dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12. ’’Berdasar keterangan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainya,” jelasnya.

Adapun barang bukti dari ketiga tersangka, selain dua paket narkotika jenis sabu, juga seperangkat alat hisap bong. ’’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 20 tahun. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dan waspada terhadap peredaran narkotika.’’Jauhi dan hindari narkoba. Karena selain barang haram, mengonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan. Dan ancaman hukumannya juga berat,” tandasnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#AKBP #kecamatan blora #Polres #sabu #kauman #Narkotika #satreskoba #blora