PRAKTISI hukum Sugiharto menilai surat keputusan (SK) Bupati yang dikeluarkan tim hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terkait pemberhentian Kades Sendangharjo salah kamar.
Sebab, pemberhentian kades itu diatur dalam undang-undang tentang desa, sementara jabatan kades bukanlah ASN. ’’Kades bukan pejabat negara (ASN), jadi tidak bisa dipecat selain mengacu ke undang-undang tentang desa,” ungkapnya.
Diketahui, SK Bupati Nomor 141/299/2024 itu menegaskan Kades Sendangharjo Kecamatan Blora terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sugiharto menegaskan, bisa terjadi pemecatan apabila sudah ada laporan pidana melalui pasal 279 dan 284 KUHP. Dengan catatan delik aduan perzinaan dan pernikahan siri bisa dibuktikan adanya perbuatan pidana.
’’Baru bisa ditarik pemecatan di undang-undang tentang desa, Tapi peraturan-peraturan yang dipakai kan PNS. Kades ini kan bukan PNS,” katanya. Terkait pemecatan tersebut, menurutnya tim hukum pemkab kemungkinan terburu-buru.
Produk hukum yang telah dikeluarkan itu harus dipertanggungjawabkan. ’’Kok menarik pasal-pasal dan peraturan yang lain di luar peraturan UU tentang desa,” katanya. Terkait upaya yang dilakukan BPD, masyarakat, DPRD, hingga kepada Bupati, menurutnya hal itu bagian dari upaya pihak masyarakat atau pemerintahan desa itu sendiri.
Namun, dalam hukum ada mekanismenya. ’’Bukan di situ jalur hukumnya, kan begitu harus melakukan upaya hukum ada peristiwa pidananya apa tidak,” jelasnya
Sugiharto menambahkan, kalau dilakukan pemecatan berarti semua pejabat di negara ini potensi dipecat semua tanpa ada peristiwa pidananya. ’’Itu kekeliruannya kabag hukum loh. Harus dievaluasi itu,” katanya. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana