BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil mengamankan dua alat bukti, dari hasi penggeledahan diler penyedia mobil siaga, yakni PT United Motors Centre (UMC) Suzuki di Kota Surabaya pada Selasa (16/7) lalu. Penyidik pun akan mendalami alat bukti yang telah dibawa.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, tujuan dari penggeledahan di kantor UMC Suzuki untuk menemukan alat bukti tambahan yang memperkuat penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi mobil siaga.
‘’Kita meminta dokumen yang memang sangat-sangat kita butuhkan,”katanya.
Aditia menjelaskan, selama proses penggeledahan selama 6 jam tersebut, tidak ada kendala apa pun. Kemudian, penyidik pun akan mendalami alat bukti yang telah dibawa.
“Yang pasti dokumen keuangan, dan ada sangkut paut dengan dugaan korupsi mobil siaga,” jelasnya.
Kasi Intel Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat peristiwa pidana, dari kasus dugaan korupsi mobil siaga, dan penyidik berhasil mengamankan alat bukti penting.
‘’Kami menemukan dua alat bukti, dokumen dan alat bukti elektronik (pengadaan mobil siaga),’’ ungkapnya.
Namun, penjelasan terkait alat bukti yang disita tersebut, kejaksaan membutuhkan saksi lain dan akan dilakukan pemanggilan kepada pihak yang juga berperan.
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro melakukan penggeledahan di dua kantor UMC Suzuki, yakni di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmad Kota Surabaya.,
Penggeledahan itu setelah kejari memeriksa seluruh camat di Kabupaten Bojonegoro mulai Kamis (11/7) hingga Senin (15/7). (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari