Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Komplotan Pencuri Rental Mobil untuk Angkut Sapi Curian dari Temayang, Satu Masih Buron

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 3 Juli 2024 | 20:06 WIB
BARANG BUKTI: Satu unit mobil rental dijadikan barang bukti kasus pencurian sapi menjelang Idul Adha. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)
BARANG BUKTI: Satu unit mobil rental dijadikan barang bukti kasus pencurian sapi menjelang Idul Adha. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pencurian sapi sempat menggegerkan warga di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang pada 4 Juni, atau jelang Idul Adha lalu.

Namun, aksi pencurian yang membawa mobil Gran Max tersebut, akhirnya berhasil dibekuk Polres Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, komplotan pencuri tersebut berasal dari Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Terdiri dari Rosid, 30, dan satu temannya yakni sopir mobil rental yang belum tertangkap. ‘’Aksi tersangka ada satu TKP di Bojonegoro, tepatnya Desa Kedungsumber, Temayang,” terangnya kemarin (2/7).

AKP Fahmi menambahkan, akhirnya tersangka tertangkap di Kabupaten Jombang. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang telah dimodifikasi dengan mencopot kursi penumpang, serta satu sepeda motor Yamaha yang digunakan tersangka dalam aksinya. ‘’Tertangkap seminggu kemudian setelah kejadian,” bebernya.

M Rosid, salah satu tersangka mengaku terpaksa menjalankan aksi karena himpitan ekonomi, yakni untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan.

‘’Saya rental mobil, untuk mengangkut sapi (hasil curian),” beber tersangka di hadapan awak media. Menurutnya, aksi tersebut baru dijalankannya satu kali.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, tersangka menjalankan aksinya di kandang warga Desa Kedungsumber berinisial M, yakni dengan modus operandi merusak pintu kandang. ‘’Selanjutnya, tersangka mengangkut sapi di mobil Gran Max nopol L 1647 SB,” bebernya.

Namun, untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#polres bojonegoro #rental mobil #pencurian sapi #rental #yamaha #gran max #AKBP Mario Prahatinto #jombang #temayang #daihatsu #bojonegoro #Pencuri #Pencurian #kapolres Bojonegoro #sap