BLORA, Radar Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora ternyata mengamati persoalan yang ada di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha. Namun, belum sampai dilakukan penyelidikan.
Sebab, pihaknya mengaku belum ada aduan resmi yang masuk kejari. Selain itu, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Djatmiko mengklarifikasi terkait adanya aduan warga tentang Perumda BPR Bank Blora Artha yang telah masuk di kantornya. Bahwa, hingga kemarin (24/6) belum ada aduan resmi yang masuk. ’’Belum ada aduan resmi terkait BPR Blora Artha kepada kami,” ungkapnya.
Pihaknya tidak tutup mata, namun belum ada langkah untuk meneruskan tahap penyelidikan. Kejari masih menunggu hasil pemeriksaan OJK. ’’Iya (sudah ada yang diberhentikan), tapi kami masih menunggu hasil dari OJK, kami belum dapat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kondisi Perumda BPR Bank Blora Artha tampak tidak baik-baik saja. Banyak kredit macet. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda pun membenarkan hal tersebut.
Saat ini, pihaknya terus berusaha agar stamina perusahaan yang dipimpinnya tersebut menjadi lebih baik. Kredit macet tersebut tidak hanya ada di Blora saja. Melainkan di luar Blora juga. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari