Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kejari Tahan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi BPR Kalitidu

Hakam Alghivari • Jumat, 7 Juni 2024 | 19:19 WIB
DITAHAN: Dua tersangka dikeler menuju ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan Kamis (6/6) malam.
DITAHAN: Dua tersangka dikeler menuju ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan Kamis (6/6) malam.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tersangka Suharto, dan Irma Wati Fauzi Kamis (6/6) malam resmi mengenakan rompi merah, saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus dugaan penyimpangan kredit fiktif di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak 2022 itu, keduanya dianggap penyidik bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp 600 juta.

‘’Kami telah melakukan penyidikan dari 2022, terkait kegiatan kredit yang dilakukan BPR Bojonegoro,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman Kamis (6/6).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Suhartono sebagai pengusaha di bidang konstruksi, dan Irma Wati Fauzi sebagai Kepala Biro BPR Kalitidu, yang saat ini bekerja Administrator di BPR Pusat Bojonegoro.

Keduanya diduga saling membantu dalam melakukan modus pencairan. ‘’Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 10 tahun penjara tahun,’’ katanya.

Selama penyidikan, sekitar 30 saksi dihadirkan. Kerugian negara sekitar Rp 600 juta.  ‘’Pada intinya pengusaha tersebut melakukan peminjaman terhadap BPR untuk melakukan kegiatan, namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka,” terangnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi berupa kredit bermasalah PD BPR Bank Daerah Bojonegoro telah naik tahap penyidikan sejak Agustus 2022.

Namun, kasus tersebut di-split (pisah) menjadi dua berkas, yakni dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di PD BPR Bojonegoro Pusat, dan PD BPR Bojonegoro Cabang Kalitidu.

Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Nur Samsi, masih enggan memberikan keterangan. (dan/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#kalitidu #bpr #kejari #Korupsi #bojonegoro #pd #pidsus