BLORA, Radar Bojonegoro - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara teknis. Pasalnya, itu menjadi kewenangan tim yang sudah dibentuk Bupati Blora Arief Rohman.
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melaksanakan tugas dengan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. ’’Minggu depan akan kami klarifikasi kepada yang berkepentingan. Namun, secara regulasi pejabat desa tidak boleh nikah siri, sudah tertera pada PP 10 dengan hukuman diberhentikan dari jabatan,” terangnya.
Pihaknya menekankan sekali lagi, tim bagian hukum belum memberikan keputusan. Nantinya, tim akan melakukan klarifikasi dan pembuktian di lapangan. Sehingga, keputusan bupati adil untuk setiap orang.
’’Nanti setelah panggil BPD dan yang berkepentingan, kami akan kumpulkan bukti itu. Pasalnya, ini termasuk pada sanksi administrasi. Usulan BPD yang dibawa ke dewan ini bersifat informasi yang harus diklarifikasi,” ujarnya.
Perlu diketahui, Wiwik Suhendro merupakan Kades Pergantian Antarwaktu (PAW) Sendangharjo yang dilantik pada 2 Januari 2023 lalu. Wiwik meraih 47 suara dari total 87 suara dari perwakilan RT, RW, dan tokoh masyarakat saat pemilihan PAW Kades Sendangharjo pada 4 Desember 2022. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari