PACIRAN, Radar Lamongan – Roni Mustofa, 27, asal Desa/Kecamatan Paciran, tak bisa berkutik saat diamankan anggota Satreskoba Polres Lamongan di warung es cendol di jalan raya daendels masuk desa setempat (14/5).
Polisi menemukan satu kilp sabu – sabu di saku celananya. ‘’Tersangka mengakui barang tersebut hendak dilakukan pengiriman kepada pembeli,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, kemarin (15/5).
Dia menjelaskan, anggota satreskoba menerima informasi peredaran sabu – sabu di desa setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai tersangka. Hingga akhirnya, dilakukan penangkapan di warung es tersebut.
‘’Saat hendak berangkat (mengantarkan sabu), tersangka minum es lebih dulu,’’ imbuhnya
Sebelum dikirim, kata Andy, sebagian sabu dikonsumsi tersangka. Barang bukti yang diamankan, satu klip sabu seberat 1,3 gram, handphone Samsung Galaxy A05s, dan motor Scoopy S 3002 JCF.
Roni Mustofa di hadapan petugas mengaku mendapatkan upah pemakaian secara gratis sebelum mengantarkan sabu. Dia memakai sabu itu saat rumahnya kosong.
‘’Saya hanya mendapatkan upah sabu, itu pun sudah saya pakai sebelum mengirim,’’ ujar pria yang sehari – hari bekerja menjadi pembuat terasi tersebut. (mal/yan)
Editor : Hakam Alghivari