BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Setelah Polda Jatim menahan empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, terkait dugaan kasus korupsi, berdampak tak maksimalnya pelayanan pemerintah desa.
Agar roda pemerintahan tetap berjalan. Camat Padangan bakal menunjuk pelaksana tugas (Plt) hingga penjabat (Pj) kades. Empat kades di Kecamatan Padangan itu meliputi Desa Tebon, Dengok, Purworejo, dan Desa Kuncen.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Mahmudin, roda pemerintahan di empat desa di Kecamatan Padangandipastikan tetap berjalan, meski untuk sementara belum ditentukan pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat (Pj).
‘’Saat ini, pemerintah desa berjalan dengan camat menunjuk pelaksana harian (Plh), sambil menunggu proses (penetapan) Pj,’’ katanya Jumat (10/5).
Dikonfirmasi terpisah, Camat Padangan Ardhian Orianto memastikan pelayanan dan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan, meski tidak ada kepala desa.
Rencananya mulai menunjuk pelaksana harian di masing-masing desa, sambil menunggu adanya pemberhentian sementara dan pengangkatan Pj.
‘’Tetap berjalan, diwakilkan sekretaris desa,’’ katanya terpisah.
Sementara itu, ditetapkannya empat kades di Kecamatan Padangan menjadi tersangka BKK tahun anggaran 2021 itu, menambah daftar desa-desa yang kehilangan pucuk pimpinannya karena tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data dihimpun, desa yang ditinggalkan kadesnya karena terjerat kasus pidana, kini sebanyak 8 kursi kades.
Kursi kades tersebut meliputi, Desa/Kecamatan Kapas; Desa Kanten, Kecamatan Trucuk; Desa Deling, Kecamatan Sekar; dan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari.
Kemudian, bertambah empat kades yang baru ditetapkan tersangka Rabu (8/5), yakni Desa Tebon, Dengok, Purworejo, dan Desa Kuncen, seluruhnya berada di Kecamatan Padangan. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana