Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dua Anggota Polisi Lamongan Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Hakam Alghivari • Sabtu, 4 Mei 2024 | 00:00 WIB
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT: Kapolres Lamongan Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra memberi tanda silang pada foto Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono karena tidak be
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT: Kapolres Lamongan Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra memberi tanda silang pada foto Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono karena tidak be

LAMONGAN, RadarLamongan - Dua anggota Polres Lamongan harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara di halaman mapolres setempat kemarin (2/5).

Keduanya, Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono.  Dua polisi tersebut dinilai melakukan desersi, tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan kepada atasannya selama lebih dari 30 hari berturut – turut.

Upacara PTDH itu dipimpin Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra,yang didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli dan dihadiri para pejabat utama, kapolsek,dan jajaran lainnya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andik, menjelaskan, Bripka Fransen Santoso Sujono melakukan pelanggaran, meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin pimpinan. Bahkan, mulai Oktober 2020 yang bersangkutan meninggalkan dinas.  Sedangkan Bripka Bagus Adhianto meninggalkan dinas sejak Desember 2021.

‘’Kedua anggota ini dijeratdengan pasal 21 ayat 3huruf (e) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian, pasal11 huruf (c), pasal 14 ayat 1huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian,’’ jelasnya.

Menurut dia, upacara pemecatan dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku. Hal ini juga wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. (mal/yan)

Editor : Hakam Alghivari
#polres lamongan #desersi #lamongan #Polisi #Mapolres #upacara