LAMONGAN, RadarLamongan – Yoni Sugiarto,45, nelayan asal Desa Blimbing,Kecamatan Paciran dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti menjadi perantara sabu.
Residivis kasus narkotika ini kemarin (30/4) divonis penjara enam tahun. Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Suprayitno. Ketua Majelis Hakim, Erven Langgeng Kasih, menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat satu UURI Nomor 35 Tahun 2009.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 1miliar bila tidak dibayar diganti tiga bulan penjara, ’’katanya dalam persidangansecara online tersebut.
Sementara barang buktiberupa satu klip plastikberisi sabu – sabu seberat 0,12 gram, sebuah potongan sedotan,satu timbangan, dan HP, diminta dirampas untuk dimusnahkan. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerima. JPU Suprayitno, mengatakan, terdakwa pernah dipidana dalam perkarasama. Putusan waktu itu juga enam tahun penjara.
‘’Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan,’’ ujarnya.
JPU menjelaskan, Yoni awalnya dihubungi Dendi (DPO). Dendi minta tolong dibelikan sabu-sabu Rp 1 juta. Terdakwa lalu menghubungi Johan (DPO) untuk memesan satu poket sabu - sabu permintaan Dendi.
‘’Setelah dapat, barangitu mau diserahkan ke Dendi.Belum sampai diserahkanditangkap,’’ kata JPU.
Salah satu penasihat hukumdari terdakwa, NovriandiJoshua, mengatakan,dirinya menanyakan kepadaterdakwa terkait putusanhakim. Terdakwamenyatakan menerima.
‘’Kami juga menerima,’’katanya. (sip/yan)
Editor : Hakam Alghivari