BLORA, Radar Bojonegoro - Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken nonaktif Rumidi divonis hakim empat tahun penjara. Rumidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes Nglebur 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko mengungkapkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menjatuhakn vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Rumidi pada Senin lalu (22/4).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer. Yakni, pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Serta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 393,8 juta subsider enam bulan penjara.
Hingga saat ini, belum ada pengajuan banding yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa. ’’Kemarin dari terdakwa mengajukan pikir-pikir, terhitung sudah tujuh hari pada Senin (29/4) belum ada informasi pengajuan banding dari terdakwa,” ungkapnya.
Djatmiko menjelaskan, pengajuan banding dapat dilakukan terdakwa walaupun melebihi tenggat waktu pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara selama lima tahun.
Diketahui sebelumnya, Rumidi sudah lama tak ngantor di Balai Desa Nglebur, ternyata dirinya kabur ke Lampung untuk menghindari kasus hukum yang sedang melilitnya. Rumidi sempat menjadi buronan selama dua bulan,
Namun, apesnya dirinya tertangkap saat menjenguk keluarganya yang sakit di salah satu Rumah Sakit Purwodadi. Dari hasil interogasi kepolisian, uang yang dikorupsi Rumidi digunakan untuk melunasi utang pribadi. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari