BLORA, Radar Bojonegoro - Tiga perampok toko emas lintas provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah diancam hukuman 10 tahun penjara. Berdasar hasil pengembangan, otak dari aksi perampokan di tiga lokasi yakni Kedungtuban, Cepu, dan Bojonegoro tersebut bernama Andut Prasetyo (AP).
AP yang menggerakkan kedua pelaku lainnya yakni Gaguk Susanto (GS) dan Mahruf Muhikrom (MM). Mereka berhasil ditangkap di dua lokasi. Yakni, di Rumah (GS) Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada 21 April pukul 04.00 WIB.
Pada saat itu, MM juga berada di lokasi, tak lama kemudian AP ditangkap setelah di-tracking berada di RS Prima Medika Tulungagung. ’’Setelah hasil pengembangan, diperoleh informasi bahwa AP adalah master mind dari aksi perampokan toko emas di tiga tempat,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto Rabu (24/4).
Satake mengatakan, ketiganya saat ini berada di Mapolda Jateng beserta barang-barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
’’Ketiganya mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya. Pihaknya menerangkan, pelaku sempat menjual emas hasil rampokan yang juga dijadikan barang bukti senilai Rp 8,2 juta.
Dalam penangkapan tiga tersangka itu melibatkan Resmob Tulungagung dengan bantuan pelacakan melalui pengumpulan data rekaman video closed-circuit television (CCTV). Sejak terjadi perampokan Toko Emas “Sahabatku” di Kecamatan Cepu pada Agustus 2023, pihaknya terus melakukan pengejaran.
Disusul perampokan Toko Emas “Murni” di Desa Wado Kecamatan Kedungtuban pada 16 April lalu. Pada konferensi pers di Mapolda Jateng kemarin (24/4), tercatat ada beberapa barang bukti yang disita.
Di antaranya cincin emas polos 55 butir, cincin emas bermotif 18 butir, gelang emas 2 butir, caplik emas motif bunga 26 butir, dan 140 pasang anting emas. ’’Lalu, tiga pucuk senpi jenis rakitan revolver S&W dan 12 butir peluru,” ungkapnya. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari