LAMONGAN, Radar Lamongan – M Afif Al Anshori, 38, asal Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Dia dinyatakan terbukti menipu salah satu perangkat Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah, dengan menjual tanah milik orang lain.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Maskur Hidayat, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sesuai pasal 378 KUHP pada dakwaan kesatu.
Barang bukti selembar surat pernyataan jual beli tanah dan bangunan diminta majelis hakim dikembalikan kepada korban Syukur. ‘’Satu bendel SHM atas nama Muyah dikembalikan,’’ ucapnya dalam sidang online kemarin (4/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno, mengatakan, perbuatan terdakwa membuat korban Syukur mengalami kerugian Rp 131,5 juta. ‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ katanya.
Dia menjelaskan, awalnya terdakwa meminjam Rp 17 juta kepada Syukur dengan menggadaikan mobil sedan. Saat ingin mengambil mobilnya lagi, terdakwa belum ada uang. Terdakwa menawari Syukur tanah beserta rumahnya seharga Rp 150 juta.
Terdakwa menjanjikan bakal menguruskan suratnya apabila Syukur sudah membayar Rp 50 juta. Namun, hingga lima kali pembayaran senilai total Rp 131,5 juta, belum ada sinyal suratnya bakal diurus. Syukur memutuskan mengecek lokasi tanah dan bangunan. Ternyata, lahan itu Muyah. Padahal, Muyah merasa tidak pernah meminta orang lain menjualkan rumahnya kepada terdakwa. ‘’Baru itu korban melaporkan ke polisi,’’ ucapnya.
Dalam sidang kemarin, JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut. (sip/yan)
Editor : Hakam Alghivari