Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

BB 5 Gram Lebih, Pria di Lamongan Terdakwa Sabu Diancam 20 Tahun

Hakam Alghivari • Jumat, 29 Maret 2024 | 00:45 WIB
TELITI BERKAS: Jaksa Penuntut Umum Akhmad Reza Indrawan menuntut tiga terdakwa kasus sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
TELITI BERKAS: Jaksa Penuntut Umum Akhmad Reza Indrawan menuntut tiga terdakwa kasus sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

LAMONGAN, Radar Lamongan –Tiga terdakwa kasus sabu menjalani  pemeriksaan pada sidang secara onlinedi Pengadilan Negeri (PN)Lamongan kemarin (27/3).

Mereka adalah S akri, 55, asal DesaKedungsari, Kecamatan Kembangbahu;Khoirul Sodiqin, 44, asal DesaSidomukti, Kecamatan Kebomas,Gresik; dan Moh Saluki, 47, wargaKelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AkhmadReza Indrawan, mengatakan, Sakrimenansfer Rp 9,5 juta ke Rokhim (DPOdi Surabaya) untuk pesan. Khoirulyang bagian mengambil barang, dimintaRokhim menemui Saluki diSurabaya. ‘’Untuk menyerahkan pesananSakri di Lamongan,’’ katanya.

Terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jopasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang narkotika. AlasanJPU, barang bukti sabu melebih 5 gram,yakni sekitar 7,275 gram.‘’Ancaman hukuman minim enamtahun, paling lama 20 tahun,’’ ujarnya.

Sakri dan Khoirul ditangkap petugasBNN Gresik di Kembangbahu (30/10).Saat dilakukan penggeledahan, ditemukansebuah timbangan digital,16 poket sabu seberat 7,275 gram.‘’Dilakukan pengembangan, ditangkaplahSaluki,’’ ucap JPU.

Sakri mengaku sudah sering menyuruhKhoirul mengambil barang di Rokhim.Dia membayar Rp 9,5 juta untuk mendapatkan7,275 gram sabu. Selanjutnya,sabu dibagi menjadi 16 klip.‘’HP itu untuk komunikasi, saya pernahdihukum tahun 2005, pernah ambilkayu divonis enam bulan,’’ katanya.Khoirul juga mengaku empat kalimengambil barang di Saluki.‘’Saya pernah dihukum kasus narkoba2014, divonis empat tahuntiga bulan,’’ katanya.

Saluki mengatakan, dirinya disuruhRokhim ketemu Khoirul. Sabu disimpandi amplop. ‘’Saya kenal enambulan, Rokhim kenal di parkiran,’’ucapnya. (sip/yan)

Editor : Hakam Alghivari
#sabu #terjerat #kriminal #lamongan #Kasus #Narkoba