Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Lagi, Satpol PP Blora Tutup Paksa Lima Tempat Karaoke Blora

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 23 Maret 2024 | 21:49 WIB
SEGEL: Petugas Satpol PP Blora menutup paksa tempat kafe karaoke cafe yang berada di Komplek Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan pada Rabu dini hari lalu (20/3). (SATPOL PP BLORA FOR RADAR BOJONEGORO)
SEGEL: Petugas Satpol PP Blora menutup paksa tempat kafe karaoke cafe yang berada di Komplek Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan pada Rabu dini hari lalu (20/3). (SATPOL PP BLORA FOR RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Dua tempat karaoke di Kecamatan Sambong dan Cepu ditutup paksa karena nekat buka selama Ramadan pekan lalu. Kini, petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM) kembali menggelar razia tempat karaoke di wilayah Kecamatan Todanan pada Rabu dini hari lalu (20/3).

Setidaknya, ada lima kafe karaoke di Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan yang masih nekat buka. ’’Kelima tempat tersebut kami tindak tegas. Dengan kami tutup dan segel. Juga menyita mikrofon di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora Welly Sujatmiko.

’’Selanjutnya, akan kita proses sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” imbuhnya. Welly menerangkan, bahwa pihaknya melaksanakan patroli maupun operasi secara rutin selama Ramadan. ’’Hal ini sesuai aturan perda kepariwisataan. Khusunya, pasal 44 ayat 4 tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam,” tegasnya, Kamis (21/3).

Ia juga mengatakan, sebelumnya para petugas sudah memberikan sosialisasi dan surat edaran tentang larangan melakukan usaha karaoke selama bulan Ramadan. ’’Secara masif kami akan terus lakukan razia, dan kepada para pengusaha kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi larangan opersional selama bulan Ramadan,” bebernya.

Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Dan, tindakan tegas berupa penyegelan sebagai efek jera kepada pengusaha agar tidak melanggar ketentuan di kemudian hari. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#karaoke #ramadan #miras #satpol pp #kafe #Ditutup Paksa #blora