LAMONGAN, RadarLamongan- Dua terdakwaasal Kecamatan Semampir,Kota Surabaya, Rizal Hermawan,34, dan Zaenal Abidin,29, menjalani sidangpembacaan putusan kasus pencurian secara online diPengadilan Negeri (PN) Lamongan,kemarin (19/3).
Ketua Majelis Hakim, ErvenLanggeng Kasih menyatakan,terdakwa masing-masing terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,sesuai Pasal 363 Ayat Satu ke-3 dan ke-4 KUHP.
‘’Menjatuhkan padaterdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,’’tuturnya di persidangan.
Kedua terdakwa tertangkap mencuri HP, dompet berisiuang Rp 700 ribu, danmotor PCX di rumah wargaDesa Sugihwaras, KecamatanDeket, M. Yuda pada 3Dember 2023.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)sebelumnya. Terdakwa dan JPU sama-sama menerimaputusan tersebut, sehingga putusan dinyatakan incracht.
JPU Dwi Dara Agustina mengatakan, sebelumnya menuntut kedua terdakwa penjara 1,5 tahun. Pengakuannya karena keduaterdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama.
‘’Saya tuntut satu tahun danenam bulan, karena sepedamotornya belum sempat diambil, meskipun berbedatempat,’’ terangnya. (sip/ind)
Editor : Hakam Alghivari