LAMONGAN, Radar Lamongan - Yoni Sugiarto, 45, asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno terbukti menjadi perantara sabu.
Residivis kasus yang sama itu kemarin (19/3) dituntut pidana penjara tujuh tahun dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. JPU mengatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika. Terdakwa juga pernah dipidana dalam perkara yang sama. ‘’Sebelumnya diputus enam tahun,’’ ucapnya.
JPU mengatakan, terdakwa melanggar pasal 114 ayat satu UU RI Nomor 35 Tahun 2009. ‘’Dalam dakwaan pertama,’’ katanya.
Selain menuntut pidana penjara, JPU meminta terdakwa membayar denda Rp 1 miliar. ‘’Subsider enam bulan penjara,’’ imbuhnya.
Terkait barang bukti satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,12 gram, sebuah potongan sedotan, satu timbangan, dan HP, JPU meminta dirampas untuk dimusnahkan.
Suprayitno menjelaskan, Yoni awalnya dihubungi Dendi (DPO). Dendi minta tolong dibelikan sabu-sabu Rp 1 juta. Terdakwa lalu menghubungi Johan (DPO) untuk memesan satu poket sabu - sabu permintaan Dendi.
‘’Setelah dapat barang, itu mau diserahkan ke Dendi, kemudian belum sampai diserahkan ditangkap,’’ katanya.
Arif Hidayat, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya minta waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. ‘’Mohon waktu majelis untuk pembelaan secara tertulis,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Hakam Alghivari