Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Seorang Pria Asal Lamongan Curi HP di Warung Nasi Goreng, Tepergok, Divonis 10 Bulan

Hakam Alghivari • Sabtu, 16 Maret 2024 | 00:30 WIB
DIVONIS SEPULUH BULAN: Mochammad Abdul Ghofur menjalani sidang online kasus pencurian HP.
DIVONIS SEPULUH BULAN: Mochammad Abdul Ghofur menjalani sidang online kasus pencurian HP.

LAMONGAN, Radar L amongan – Tepergok mencuri HP di warung nasi goreng di Kecamatan Mantup, Mochammad Abdul Ghofur, 33, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan sepuluh bulan penjara.

Vonis terhadap warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Reza Indrawan. Ketua Majelis Hakim, Erven Langgeng Kasih, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, sebagaimana dakwaan primer. Selain memberikan vonis pidana, majelis hakim meminta barang bukti HP Samsung A71 hitam dikembalikan kepada korban Karman. ‘’JPU dan terdakwa menerima,’’ kata JPU Akhmad Reza Indrawan.

Seperti diberitakan, kasus ini terjadi akhir tahun lalu (2/12). Sekitar pukul 11.00, terdakwa dan Irfan (DPO) yang asli Lamongan bertemu di Surabaya.

Irfan lalu mengajak terdakwa ke Lamongan untuk mencari sasaran barang curian. Keduanya berboncengan motor dan melihat warung nasi goreng di Desa Tugu, Kecamatan Mantup sedang sepi.

Seseorang sedang berbaring di depan warung dan HP Samsung terlihat di atas meja. Irfan lalu bertugas berjaga di atas motor dengan jarak satu meter dari warung. Sedangkan terdakwa masuk ke warung untuk mengambil HP.

Saat terdakwa melepas charger HP, tiba-tiba korban terbangun. Terdakwa yang panik, meletakkan kembali HP Samsung di atas meja. Terdakwa mencoba melarikan diri. Namun terdakwa berhasil diamankan warga setempat dan dibawa ke Polsek Mantup.

Sedangkan Irfan melarikan diri. Terdakwa mengaku pernah dihukum karena perkara narkoba. Dia keluar penjara pada 2022. (sip/yan)  

Editor : Hakam Alghivari
#negeri #pengadilan #Hukum #majelis #handphone #kriminal #lamongan #Pencurian