Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Curi Ayam Kades: Dakwaan JPU Ditolak Majelis Hakim, Suyatno Bebas

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 8 Februari 2024 | 20:07 WIB
LEGA: Suyatno sujud syukur tepat di depan gerbang Lapas Bojonegoro didampingi Tim PH yaitu Sujito dan Muhammad Hanafi kemarin (7/2).
LEGA: Suyatno sujud syukur tepat di depan gerbang Lapas Bojonegoro didampingi Tim PH yaitu Sujito dan Muhammad Hanafi kemarin (7/2).

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Suyatno, terdakwa sidang pencurian ayam jago milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang telah resmi bebas, Rabu (7/2). Sebab, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak majelis hakim saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum (PH) Suyatno yang telah dibacakan pada 31 Januari lalu. Juga menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa berusia 58 tahun itu tidak cermat dan batal demi hukum.

Serta, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Anggota Tim PH Suyatno, Muhammad Hanafi mengaku berterima kasih atas putusan sela ’’Bersyukur majelis hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan pak Suyatno bisa dibebaskan,” ungkapnya.

Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, bahwa pasca putusan sela kemarin, JPU masih punya hak menolak atau menerima putusan sela. ’’JPU punya hak melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri atau JPU bisa memperbaiki dakwaan, kemudian mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Andi Ermawan mengungkapkan, terkait adanya hak menolak putusan sela, pihaknya mengaku belum memutuskan dan masih melakukan koordinasi. ’’Kami masih minta petunjuk dengan pimpinan,” terangnya. (dan/bgs)

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Dugaan Pendurian Ayam Jago,Kejari Diminta Mengedepankan Hati Nurani

Suyatno Sujud Syukur, Keluarga Bagikan Ayam Geprek

Pasca sidang di PN Bojonegoro, Rabu (7/2), Suyatno didampingi tim PH yakni, Sujito dan Muhammad Hanafi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bojonegoro. Suyatno pun seketika sujud syukur tepat di depan pintu gedung lapas. Keluarga pun turut menjemput Suyatno.

Berdasar pantauan, Suyatno keluar dari lapas sekitar 16.30 WIB, Rabu. Pihak keluarga langsung memeluknya dengan mata berkaca-kaca. ’’Mau langsung pulang ke rumah (Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang),” ungkap Suyatno.

Meski sempat berada di balik jeruji besi selama 27 hari, tepatnya sejak 10 Januari lalu, Suyatno mengaku tidak sakit hati. Sementara itu, pasca keluar lapas, pihak keluarga membagikan nasi ayam geprek gratis kepada pengendara motor yang melintas di depan lapas turut Jalan Diponegoro tersebut.

Sebanyak 30 kotak nasi ayam geprek dibagikan sebagai wujud rasa syukur. ’’Berbagi ayam geprek sebagai rasa syukur,” ungkap Nafi, anak kandung Suyatno. Ia dan keluarga mengaku senang dan terharu. ’’Alhamdulilah, bisa bebas,” pungkasnya. (dan/bgs)

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#ph #ayam geprek #dakwaan #pengadilan #jpu #Lapas #temayang #bojonegoro #pengadilan negeri #sujud syukur #kades #Pencurian #Penasihat Hukum #ayam jago