Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Proses Hukum Kasus Dugaan Pendurian Ayam Jago,Kejari Diminta Mengedepankan Hati Nurani

Hakam Alghivari • Sabtu, 3 Februari 2024 | 20:25 WIB
KEDEPANKAN HATI NURANI: Terdakwa kasus pencurian ayam jago milik kadesnya menjalani persidangan. Kejari Bojonegoro mendapatkan atensi dari Kejati Jatim untuk mengedepankan hati nurani.
KEDEPANKAN HATI NURANI: Terdakwa kasus pencurian ayam jago milik kadesnya menjalani persidangan. Kejari Bojonegoro mendapatkan atensi dari Kejati Jatim untuk mengedepankan hati nurani.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kejaksan Negeri (Kejari) Bojonegoro berkomitmen dalam memproses hukum kasus dugaan pencurian dengan terdakwa

Suyatno, warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang mengedepankan hati nurani.

Terdakwa 58 tahun itu berurusan dengan hukum karena dituduh mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang.

Terakhir, proses hukum yang berlagsung di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro  tanggapan akespsi yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari. Sesuai jadwalnya, pekan depan agenda putusan sela.

‘’Sesuai pesan pimpinan (Kejaksaan Tinggi), dalam menangani perkara ini kami akan mengedepankan hati nurani,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekry Wahyudi menambahkan, sidang ke tiga pada Kamis (1/2) memasuki agenda tanggapan, setelah adanya keberatan dari penasihat hukum (PH) terdakwa sehari sebelumnya.

Agenda selanjutnya putusan sela yang dijadwalkan pada Rabu 7 Februari mendatang. ‘’Nanti berikutnya baru menyiapkan saksi-saksi setelah putusan sela,” tegasnya.

Kasus pencurian ayam tersebut diduga sudah terjadi pada November 2022, namun upaya damai hingga restorative justice gagal dicapai. Antara korban dan terdakwa masih berbeda pandangan terkait dari mana asal ayam tersebut.  Sebelum akhirnya harus dibuktikan di PN Bojonegoro.

Sementara itu, pada eksepsi yang dibacakan oleh PH terdakwa Muhamad Hanafi sebelumnya, menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU dianggap tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yakni pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP.  (dan/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari
#Hukum #kejari #Dugaan #bojonegoro #Kasus #Pencurian #ayam jago