LAMONGAN, Radar Lamongan - Proses hukum terhadap dugaan kasus pencabulan di salah satu TPQ di Kecamatan Deket, Lamongan terus bergulir. Sebelumnya, salah satu pengajar TPQ di Kecamatan Deket, RA, 69, diamankan petugas kepolisian karena diduga mencabuli tiga santri di bawah umur.
‘’Memang benar, pelaku saat ini masih ditahan dan dimintai keterangan oleh anggota,’’ tutur Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (6/1).
Made, sapaan akrabnya memastikan akan segera dilakukan gelar perkara. Namun, dia belum bisa membeberkan waktu pastinya. Nantinya gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan.
Made mengatakan, hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Saksi yang dimintai keterangan yakni korban, orang tua korban, dan pelaku.
‘’Yang pasti, kini anggota masih mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi terlebih dulu. Setelah selesai, nanti akan melakukan gelar perkara,’’ terang Made.
Selain itu, Made menuturkan, petugas juga memantau terkait psikologis korban yang masih kecil tersebut. ‘’Semoga saja korban tak mengalami trauma setelah mengalami kejadian tersebut,’’ harapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak sepantasnya dari pengajar TPQ tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencabulan kepada tiga korban tersebut. Hal itu diperkuat dengan video pernyataan pelaku RA.
‘’Dengan ini menyatakan bahwa saya telah melakukan hal-hal yang tidak semestinya terhadap beberapa santri saya. Dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Apabila mengulanginya lagi, maka akan terkena sanksi,’’ ucap pelaku dalam video pernyataan tersebut.
Selain itu, pelaku yang sebelumnya merupakan pengasuh madin ini menyatakan tidak lagi aktif dalam kegiatan keagamaan, setelah melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
‘’Selanjutnya saya juga menyatakan, sudah tidak aktif lagi di madin, sebagai khatib imam di beberapa masjid, sebagai imam Masjid, dan sebagai pengasuh pengajian, karena peristiwa tadi. Dan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas peristiwa ini,’’ terang pelaku. (mal/ind)
Editor : Hakam Alghivari