Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bambang Soedjatmiko Tak Ajukan Banding Kasus Korupsi Dana Bantuan

Hakam Alghivari • Selasa, 19 Desember 2023 | 19:56 WIB
ILustrasi Korupsi BKKD (Ainur Ochiem/R.Bjn)
ILustrasi Korupsi BKKD (Ainur Ochiem/R.Bjn)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bambang Soedjatmiko resmi menyandang status terpidana kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) delapan desa di Kecamatan Padangan. Meski sebelumnya sempat pikir-pikir.

Terpidana bakal menjalani hukuman penjara selama 7,5 tahun, sesuai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada 8 Desember lalu.

Sebab, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander tidak mengajukan banding selama waktu pikir-pikir sepekan dari sidang putusan. Meskipun, putusan hanya lebih ringan 6 bulan dibanding putusan.

‘’Sepertinya tidak mengajukan banding, dan waktu untuk pikir-pikir juga sudah habis,” ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo kemarin (18/12).

Pasca sidang putusan pada 8 Desember lalu, terdakwa melalui PH-nya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, berdasarkan hasil sidang putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa terbukti menyelewengkan dana BKK delapan desa di Kecamatan Padangan. ‘’Menghukum 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), dan denda 250 juta subsider 6 bulan,” ungkapnya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, dan subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021.

‘’Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” terangnya.

Delapan desa di Kecamatan Padangan itu meliputi Desa Cendono; Desa Kebonagung; Desa Kendung; Desa Kuncen; dan Desa Dengok.

Kemudian Desa Prangi; Desa Purworejo; dan Desa Tebon .

 

 

Sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor: X.700/1747/412.100/2022 pada 14 November 2022.

Sementara itu, vonis 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Bojonegoro, yakni pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian membayar uang pengganti Rp1,6 miliar subsider pidana penjara selama selama 4 tahun dan 6 bulan.  (dan/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#banding #dana bantuan #Hukum #Korupsi #Bambang Soedjatmiko #bojonegoro #Kasus #ajukan