LAMONGAN, Radar Lamongan - M. Syahal Mahfud terjerat pusaran trading Forex, yang membuatnya terlilit masalah finansial. Hal itu membuat pemuda 18 tahun itu nekad menggelapkan motor dan laptop milik temannya.
Sebelumnya, M. Syahal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang Rabu (16/11), terdakwa asal Kecamatan Turi itu menerima vonis lebih tinggi dari tuntutan.
JPU Akhmad Reza Indrawan mengatakan, M. Syahal Mahfud terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
‘’Diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun, Red),’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (16/11).
Barang bukti satu unit motor matik berwarna merah, dikembalikan kepada korban Ferry Fernando. ‘’Atas putusan majelis hakim, jaksa terima, tapi terdakwa pikir-pikir,’’ imbuhnya.
Awalnya, terdakwa membutuhkan modal bermain trading Forex, sehingga memiliki niatan untuk menggelapkan motor milik Ferry Fernando. Selanjutnya, terdakwa menginap di rumah korban pada Tanggal 17 Juli 2023. Terdakwa lalu meminjam motor matik milik korban, dengan alasan akan pergi COD membeli HP di wilayah Lamongan.
Selain itu, terdakwa juga meminjam laptop milik korban, yang akan digunakan untuk trading Forex. ‘’Pada intinya dia (terdakwa, Red) kan main trading Forex, kemudian kalah. Dari sana ingin main lagi, tidak ada uang, jadi menjual motor temannya. Alasan pinjam motor untuk beli HP, tapi beli HP bohong, itu rangkaian kebohongan,’’ terang Reza.
Terdakwa membawa lari motor korban ke Surabaya untuk dijual. Terdakwa lalu memposting motor tersebut seharga Rp 18 juta di media sosial, tapi tidak ada yang berminat membeli. Setelah itu, terdakwa kembali memposting dan menawarkan seharga Rp 3,7 juta. Di saat itu, terdapat orang yang berminat dan jual – beli motor dilakukan di dekat Balai Kota Surabaya. Uang tersebut lalu digunakan untuk bermain trading, tapi terdakwa kalah. ‘’Akhirnya kabur ke Semarang dan tertangkap,’’ ucapnya. (sip/ind)
Editor : Hakam Alghivari