BLORA, Radar Bojonegoro - Kasus dugaan penyalahgunaan data petani khusus Blora sebagai peminjam kredit usaha rakyat (KUR) di BNI yang dilakukan PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) jadi buah bibir. Hal itu juga tak luput dari perhatian pengacara Prabowo Febriyanto. Tak menutup kemungkinan, kata dia, PT APM bisa dijerat UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebab, tindakan memperoleh dan menggunakan data pribadi secara tidak sah dapat dijerat dengan UU PDP yang disahkan pada 2022 lalu. ‘’Hal tersebut sudah tertuang dalam UU PDP dan dapat dijerat dengan pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU PDP. Dijelaskan, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,” tegasnya.
Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Menurutnya, pemilik identitas asli dapat menggugat dan meminta ganti rugi bila perusahaan terbukti menyalahgunakan data pribadi.
‘’Perusahaan wajib menanggung kerugian korban dan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menuturkan kepada pihak bank harus lebih berhati-hati dalam meng-input data seseorang ke dalam pencairan pinjaman KUR. ‘’Bank juga harus lebih hati-hati. Tidak boleh asal memberi dan menerima. Sebab, semua ada aturannya di UU perbankan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Blora telah menahan direktur PT APM berinisial FH pada akhir Oktober lalu. Penahanan tersebut diduga atas pelaporan Kepala Desa (Kades) Jepangrejo Sugito yang merasa ada dugaan penipuan oleh PT APM terhadap warganya.
‘’Iya sudah ditahan, tunggu rilisan resmi dari kami saja,” terang Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari