BLORA, Radar Bojonegoro - Enam warga Desa Medalem, Kecamatan Kradenan buat laporan ke Polres Blora pada Senin lalu (30/10). Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang pengurusan sertifikat hak milik (SHM) oleh perangkat desa. Sebab, sertifikat tak kunjung jadi. Padahal telah rogoh kocek Rp 33,5 juta.
Penasihat hukum (PH) enam warga atau korban, Lukito menjelaskan, dalam proses pengurusan SHM warga percayakan kepada perangkat desa berinisial AH. Tapi, sertifikat tak kunjung terealisasi. ‘’Sehingga, kami telah laporkan kemarin kepada pihak kepolisian terkait kasus ini,” jelasnya Senin lalu (30/10).
Lukito menceritakan, kejadian bermula pada 2018. Saat itu, AH masih menjabat sebagai modin Desa Medalem. AH bersama terduga lainnya berinisial KA mengaku sebagai notaris. Keduanya menjanjikan pengurusan SHM. Adapun total kerugian keenam korban sejumlah Rp 33,5 juta.
‘’Uang yang sudah dibayarkan masing-masing korban itu berbeda. Tetapi, yang jelas total kerugian keenam korban ini mencapai Rp 33,5 juta,” ucap Lukito.
AH meminta uang sebesar Rp 10 juta per SHM-nya. Namun, tak semua korban langsung membayar lunas. Ada yang baru membayar Rp 4,5 juta dan ada juga yang membayar Rp 6,1 juta. ‘’Tetapi, hingga memasuki akhir 2023, para korban belum menerima SHM yang dijanjikan oleh AH,” imbuhnya.
Lukito menduga masih banyak korban lainnya yang belum berani buka suara terkait hal tersebut. Pihaknya dengan warga telah menyiapkan bukti-bukti guna memperkuat laporan kepada polres Blora. ‘’Korbanya tidak hanya enam orang ini saja. Diduga masih banyak korban lainnya,” katanya.
Kasatreskrim Polres Blora AKBP Selamet mengatakan, laporan proses pelimpahan kepada reskrim dan akan ditindaklanjuti serta dilakukan kajian terkait laporan tersebut. Laporan kepada Polres Blora tersebut dengan Nomor STLLP/228/X/2023/Jateng/Res Blora dan Nomor STLLP/229/X/2023/Jateng/Res Blora. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari