LAMONGAN, Radar Lamongan – Perusakan pelang Pagar Nusa (PN) di kompleks kantor PCNU Lamongan (2/5), menyeret tiga terdakwa.
Tiga terdakwa Selasa (10/10) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Dua di antaranya, Rizki Alfian, 19, dan Arief Firman Hidayat, 24, keduanya asal Kelurahan Sukomulyo, Lamongan. Dua terdakwa ini dinyatakan majelis hakim terbukti membawa senjata tajam.
Keduanya diputus enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), setahun penjara.
Sebelum divonis, Rizki dan Arief menanggapi replik JPU. Sebab, penasihat hukumnya tidak hadir.
Rizki meminta maaf kepada Pagar Nusa dan PCNU. Dia mengakui perbuatannya. ‘’Saya mengakui pengerusakan Yang Mulia, dengan alat samurai Yang Mulia,’’ katanya.
Arief juga meminta maaf karena sebelumnya memberi keterangan berbelit-belit. ’’Saya berjanji tidak mengulangi lagi,’’ ujarnya.
Baca Juga: Bawa Sajam, Lima Remaja Diamankan Polres Lamongan
Hakim Ketua, Erven Langgeng Kasih, mengatakan, pengakuan terdakwa itu perlu alat bukti lainnya. ‘’Harus dengan bukti lainnya,’’ ujarnya.
Erven memutuskan Rizki dan Arief terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan mempergunakan senjata penikam dan penusuk. Hal itu ada dalam dakwaan alternatif kesatu.
’’Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,’’ ucapnya.
Barang bukti berupa senjata samurai biru beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan,’’ katanya.
Sementara itu, Muhammad Syahrir Aditya, 22, asal Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, yang menjalani sidang dengan berkas terpisah, diputus lima bulan dan 15 hari penjara. Dia sebelumnya dituntut JPU enam bulan penjara.
Erven menyatakan terdakwa Aditya bersalah melakukan tindak pidana menghasut di muka umum, supaya untuk melakukan tindak pindana. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan 15 hari,’’ katanya. Atas putusan tersebut, tiga terdakwa dan JPU menyatakan menerima. (sip/yan)
Editor : Hakam Alghivari