Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Dugaan Korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro: Edi Divonis 22 Bulan, Reny 18 Bulan

Hakam Alghivari • Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:35 WIB
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021 hingga Selasa (10/10) masih pikir-pikir pasca putusan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Senin (9/10).

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Edi Santoso, Ilhamul Huda Alfarisi menyampaikan, masih pikir-pikir. ‘’Kami belum memutuskan banding atau tidak,” katanya Selasa (10/10).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menerangkan, bahwa masing-masing terdakwa tak hanya dihukum pidana penjara saja. Tapi masing-masing terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.

Namun, terdakwa Reny Agustina juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13,3 juta subsider pidana penjara tiga bulan.

Sementara itu, Jawa Pos Radar Bojonegoro telah mengonfirmasi Tim PH terdakwa Reny Agustina yakni, Sujito dan Meilina Buruhwati melalui sambungan telepon seluler. Namun, belum ada respons.

Sesuai hasil sidang, Edi Santoso pidana penjara 22 bulan atau satu tahun sepuluh bulan. Sedangkan, terdakwa Reny Agustina divonis pidana penjara 18 bulan, atau satu tahun enam bulan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan primer JPU. Yakni, pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider JPU. Usai majelis hakim bacakan amar putusan, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Edi Santoso pidana penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun). Sedangkan, terdakwa Reny Agustina dituntut pidana penjara dua tahun.(bgs/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari
#PN #Hukum #kejari #BOS #Korupsi #terdakwa #divonis #Penjara #bojonegoro #tipikor #Sekolah