LAMONGAN, Radar Lamongan – Kejari Lamongan menerima limpahan pengedar rokok tanpa pita cukai, Ya’qub, 37, dari Kejati Jatim kemarin (3/8). Tersangka asal Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Lamongan.
‘’Memang benar, hari ini (kemarin, Red) mendapatkan limpahan tersangka dan barang bukti tahap dua terkait rokok tanpa cukai,’’ tutur Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arbi kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Dia menjelaskan, semula petugas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur 1 telah menerima aduan dari masyarakat adanya peredaran rokok ilegal. Petugas lalu melakukan penelusuran, hingga menangkap tersangka di jalan nasional tepatnya di Kecamatan Deket. Saat itu, tersangka mengendarai mobil nopol B 1755 NOV, yang di dalamnya mengangkut banyak rokok ilegal.
‘’Dalam pemeriksaan terdapat beberapa rokok tanpa cukai di dalam mobil yang dijual tersangka,’’ terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 318 batang rokok tanpa pita cukai. Aksi tersebut menyebabkan negara menelan kerugian hingga Rp 252 juta.
‘’Dalam berkas yang dilimpahkan, hanya satu tersangka, karena dirinya yang menjual sendiri,’’ ujarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 54 atau 56 UU nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman pidana 1 tahun hingga 5 tahun penjara.
‘’Tentunya nanti akan dilihat pada saat persidangan,’’ imbuhnya. (mal/ind)
Editor : M. Yusuf Purwanto