Tapi kesimpulan ini sifatnya tidak wajib,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro Nalfrijhon didampingi dua hakim anggota yakni Ima Fatimah Djufri dan Sonny Eko Andrianto.
Usai kesimpulan, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan dan membacakan putusan hasil musyawarah. Perkiraan putusan dibacakan dua minggu setelah kesimpulan,” tuturnya saat persidangan.
Pihak tergugat 2 juga menyerahkan alat bukti tambahan perihal status tanah di sekitar obyek sengketa yang mana diklaim telah dikuasai oleh Pemkab Bojonegoro sebagai sirkuit motocross. Namun, penasihat hukum penggugat S. Marman, Nur Aziz mengaku tidak risau dengan adanya alat bukti tambahan tersebut.
Karena itu justru makin tampak jelas, bahwa tanah selain obyek sengketa yang diklaim punya pemkab itu sudah milik orang lain dan ada sertifikat hak milik (SHM),” jelasnya.
Perlu diketahui, S. Marman selaku penggugat menduga ada penyerobotan tanah miliknya di Desa Banjarsari oleh Pemkab Bojonegoro. Adapun Bupati Bojonegoro selaku Tergugat 1, Kades Banjarsari selaku Tergugat 2, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Turut Tergugat. Karena di atas tanah seluas 3.679 meter persegi itu telah dibangun gedung RPH senilai Rp 8,2 miliar. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto