Dua terdakwa itu divonis dua tahun penjara. Majelis Hakim PN Lamongan, Erven Langgeng Kasih, menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
‘’Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing - masing dua tahun,’’ ujarnya.
Sementara barang bukti dua unit disel merah berkarat dikembalikan kepada saksi korban Reni Lestari dan Iswahyudi. ‘’Satunya sudah dijual,’’ katanya.
JPU Eko Vitiyandono menuturkan, pihaknya menuntut dua terdakwa berbeda. Wahyu Nur Hakim dituntut pidana selama satu tahun penjara. ‘’Sedangkan terdakwa Abdul Rahman dituntut selama satu tahun dan enam bulan,’’ katanya.
Eko beralasan, Nur Hakim belum pernah dihukum dan Abdul Rahman pernah dihukum pada kasus sebelumnya laka lantas karena menabrak hingga meninggal. ‘’Sebelumnya (Abdul Rahman) diputus tiga tahun,’’ ujarnya.
Eko mengaku sudah menebak bahwa pertimbangan putusan bakal lebih tinggi dari tuntutan. Sebab, Abdul Rahman juga masih berperkara, bersama Agung terkait pencurian.
‘’Mungkin pertimbangannya kena dua kali,’’ ucapnya.
Nur Hakim dan Abdul Rahman bersama Wahyu, DPO, menyewa mobil Grand Max. Mereka lalu mencuri disel di dua tempat di Kecamatan Deket.
‘’Yang berhasil dicuri ada tiga mesin disel. Satu berhasil dijual, duanya belum terjual,’’ katanya.
Sedangkan Abdul Rahman bersama Agung melakukan pencurian beda hari dan tempat.
‘’Ketahuan karena sedang memposting menjual disel,’’ ujar JPU.
Kedua terdakwa pada sidang kemarin menyatakan pikir – pikir. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto