Dia kedapatan membawa satu klip sabu – sabu (SS) di sakunya (29/5), tak jauh dari rumahnya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton, menyatakan, setelah mendapatkan informasi adanya pemakai SS, polisi melakukan penyelidikan.
Kecurigaan mengarah ke Zainudin. Saat berjalan kaki di gang, tersangka dihentikan. ‘’Digeledah, ternyata di dalam saku celana terdapat satu klip sabu – sabu,’’ terang Anton.
Menurut Anton, tersangka saat dimintai keterangan mengaku usai pulang membeli barang haram tersebut. Tersangka tidak mengenal nama penjualnya. Hanya mengetahui asalnya dari wilayah Gresik. Tersangka mengambil pesanan SS melalui sistem ranjau.
SS tersebut dibeli dengan harga Rp 800 ribu. Rencananya, SS itu digunakan sendiri. Satreskoba sempat bergerak ke rumah tersangka. Namun, mereka tidak menemukan SS. ‘’Satu klip tersebut berisikan sabu – sabu seberat 0,68 gram,’’ jelas Anton.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, tersangka ternyata pernah Lapas Kelas IIB Lamongan dengan kasus yang sama. Tersangka keluar Oktober 2022. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto