Dianggap bukan perkara biasa. Tentu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro diminta tegas saat persidangan dimulai Kamis (5/1) nanti. Terdakwa atau pelakunya yakni Warih sekaligus pemilik kafe.
Aktivis perempuan Women's Crisis Center Defi Rentia sangat menyayangkan kejadian asusila diterima seorang karyawan. ‘’Ini bukan hanya kasus asusila, tapi kekerasan seksual di tempat kerja. Mungkin peristiwanya termasuk perkosaan. Yang mengatur yaitu undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya perempuan asal Kecamatan Kalitidu tersebut.
Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Nafidatul Hima mengatakan, kasus ini perlu adanya peran pemerintah. Mengingat korban masih di bawah umur, dan sudah dipekerjakan, bahkan sampai disetubuhi. ‘’Peran keluarga harusnya sangat penting dalam melindungi anak, terlepas dari faktor ekonomi,” ucapnya.
Hima mempertanyakan mengapa kasus kekerasan anak masih terus ada. Hal ini perlu menjadi prioritas Pemkab Bojonegoro sebelum semakin banyak, “Juga perlu adanya pendampingan, agar memulihkan kondisi psikologis korban,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus asusila juga diterima seorang karyawan, pelakunya teman kerja. Kasus persetubuhan di salah satu kamar kafe sekaligus cuci mobil di Kecamatan Dander. Terpidana bernama Pornomo divonis pidana penjara tujuh tahun pada 5 Oktober lalu. (dan/bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto