Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina menghadirkan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan saksi Daniel Sujarwo, dirinya menangkap Susi di tepi jalan raya Daendels masuk Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran (23/8). Barang bukti yang diamankan, dua klip sabu dan sebungkus rokok.
Dari hasil pengembangan, sabu itu didapatkan Susi dari Muhammad Abduh Rodhin alias A’ab. ‘’Muhammad Abduh Rodhin alias A’ab ditangkap di kos Susi,’’ jelas saksi.
Dari pengakuan A’ab, lanjut saksi, sabu didapatkan dari Artoni. Pemasok ini berhasil ditangkap di lain hari. Artoni masih ditahan di polres. ‘’Dalam penangkapan ini satu tim delapan orang,’’ ujarnya.
Artoni sebagai saksi mahkota, membenarkan A’ab pernah memesan sabu via WA pada Agustus. ‘’Pesan Rp 500 ribu dijadikan dua paket, paket Rp 200 ribu dan paket Rp 300 ribu,’’ ucapnya.
Versi Artoni, sabu itu berasal dari Abdul, yang saat ini DPO. Transaksinya di depan gang rumahnya. ‘’Beli dua kali dengan yang ditangkap ini. Pertama Rp 200 ribu, kedua Rp 500 ribu. Saya kenal A’ab lima bulan, kenal di warung kopi,’’ jelasnya.
Susi yang dijadikan saksi untuk kasus A’ab, mengatakan, dirinya pesan sabu Rp 500 ribu melalui WA ke A’ab pada Agustus.
‘’Saya atur sendiri dua paket sabu. Satu untuk saya pakai, satunya pesanan Linda (DPO),’’ katanya.
Menurut Susi, A’ab datang ke kos untuk memberikan sabu. Susi lalu pergi mengantarkan barang tersebut. Namun, dia digrebek polisi di tepi jalan. ‘’Saya ngantarkan, A’ab masih di kos ngobrol dengan temannya,’’ ucapnya.
Susi mengaku dua kali membeli sabu di A’ab. Dia kenal sabu juga karena A’ab. ‘’Saya belum pernah dihukum,’’ ujarnya dalam persidangan online tersebut.
Pada sidang kemarin, A’ab juga menjadi saksi atas kasus Susi. Menurut dia, sabu didapatkan dari Artoni. A’ab juga terkadang membeli sabu ke teman lainnya. ‘’Saya tidak berani stok, takut,’’ katanya dalam persidangan. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto