Terdakwa Abd Hamid, 52, warga Dusun Padangbandung, Kecamatan Dukun, Gresik, divonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar. Yakni, 1,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh menuturkan, dalil atas pembelaan terdakwa bahwa dia diperintahkan bapaknya untuk tidak mengembalikan. Hal itu tidak masuk unsur bela paksa atau keadaan paksa.
‘’Dengan demikian terdakwa secara sadar meminjam atau mengambil dan tidak mengembalikannya,’’ ujarnya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban Sutrisno, warga kelahiran Desa Ngujungrejo yang kini tinggal di Kecamatan Lamongan. Terdakwa tidak ingin mengembalikan sertifikat milik alm Ripan yang Sutrisno sebagai anaknya.
‘’Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,’’ imbuhnya.
Erven Langgeng menuturkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
‘’Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, menetapkan masa penangkapan yang dijalani terdakwa dikurangkan yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,’’ vonisnya.
‘’Pikir - pikir dulu Yang Mulia,’’ kata penasihat hukum terdakwa, Luthfi Qomaruzaman
JPU Muhammad Nizar menuturkan, putusan majelis hakim sudah dibacakan sama dengan isi tuntutan JPU. ‘’Jadi kami penuntut umum dalam hal ini bersikap menerima putusan karena hampir sebagian besar dan dikatakan sama, apa yang saya sampaikan dengan tuntutan sebelumnya,’’ jelasnya.
Kasus ini berawal sertifikat dititipkan Sutrisno ke kepala desa. Namun, sertifikat itu dipinjam Abd Hamid dan belum dikembalikan. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto