Pemberhentian sementara itu berdasar SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/381/KEP/412.013/2022. Jabatan kades digantikan Sekretaris Desa (Sekdes) Kapas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kapas.
Camat Kapas Mahfud membenarkan, bahwa Kades Kapas Adi Saiful Alim diberhentikan sementara. “Iya sudah diberhentikan,” tuturnya. Pemberhentian sementara itu tentu akibat bersangkutan ditetapkan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi APBDes Kapas 2019-2020.
Perihal gaji, Mahfud mengatakan bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen. “Namun tidak diberikan tunjangan lainnya terhitung sejak tanggal SK ditetapkan,” katanya.
Adapun Sekdes Kapas ditunjuk sebagai Plt Kades Kapas berhak mendapatkan tunjangan kades sebesar 50 persen, apabila pelaksanaan tugasnya lebih dari satu bulan.
Adapun pemberhentian sementara berdasar pasal 61 ayat (1) huruf b dan pasal 63 ayat (1) huruf b Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Selanjutnya, jika sudah berkekuatan hukum tetap, akan digantikan penjabat (Pj) Kades.
Adi Saiful Alim menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak 30 Agustus. Dugaan korupsi dilakukan terdakwa setidaknya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 581,1 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Adi Wibowo menyampaikan, seharusnya agenda sidang pemeriksaan terdakwa digelar kemarin (8/11). Namun ternyata ditunda satu minggu. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto