Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Adi Saiful Alim Siapkan Dua Saksi Meringankan

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:56 WIB
JALANI SIDANG: Kades Kapas Adi Saiful Alim saat ini mendekam di tahanan. Terdakwa dugaan korupsi APBDes ini diberhentikan sementara. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)
JALANI SIDANG: Kades Kapas Adi Saiful Alim saat ini mendekam di tahanan. Terdakwa dugaan korupsi APBDes ini diberhentikan sementara. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Adi Saiful Alim (Kades Kapas nonaktif) sudah menjalani rentetan persidangan menghadirkan saksi-saksi penting. Jaksa penuntut umum (JPU) telah hadirkan 14 saksi. Sidang Selasa (25/10), JPU hadirkan empat saksi terdiri atas satu saksi fakta dan tiga saksi ahli.

 

Selanjutnya, sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes Kapas 2019-2020 dengan terdakwa Adi Saiful Alim yaitu pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge. “Masih kami rundingkan dengan tim,” tutur Nurul Indrayati penasihat hukum (PH) terdakwa.

 

Namun ia memperkirakan bakal menghadirkan dua saksi meringankan. Ia belum membeberkan siapa saja saksi a de charge atau meringankan yang hendak dihadirkan di persidangan pada Selasa (1/11) depan.

 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo mengungkapkan, bahwa satu saksi fakta yang dihadirkan pada Selasa lalu ialah Camat Kapas periode 2019-2020. Kemudian, tiga saksi ahli terdiri atas inspektorat, dinas pekerjaan umum bina marga dan penataan ruang, serta dinas perumahan kawasan permukiman dan cipta karya.

 

“Ada satu saksi fakta tidak hadir, yakni dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD). Juga saksi ahli dari bagian hukum,” ucapnya.

 

Adi menjelaskan, bahwa modus terdakwa ini mengelola keuangan APBDes sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana (timlak). Jadi, timlak yang dibuat hanya formalitas. Akibatnya, diduga terdakwa selaku Kades Kapas itu lakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020.

 

“Nilai kerugian negara sekitar Rp 581,1 juta meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020,” jelasnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#bojonegoro #Kades Kapas #Eks Kades #kades #pn bojonegoro #APBDes