Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Aparatur Desa Kapas Akan Dihadirkan di PN Tipikor

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 6 Oktober 2022 | 16:46 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Aparatur atau perangkat Desa Kapas bakal dihadirkan di persidangan. Akan dimintai keterangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 dengan terdakwa Kades (nonaktif) Adi Saiful Alim.

 

Sidang selanjutnya mendatangkan saksi aparatur desa setelah sidang eksepsi atau nota keberatan diajukan terdakwa Adi Saiful Alim ditolak, Selasa (4/10). Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menyatakan sidang perkara terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 untuk dilanjutkan pembuktian.

 

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksinya dan surat-surat bukti diperlukan melanjutkan pemeriksaan perkara.

 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo menyampaikan, bahwa berdasar putusan sela, JPU akan menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (11/10) nanti.

 

Rencananya, kata Adi, JPU menyiapkan lima hingga enam saksi dihadirkan di persidangan. “Saksi-saksi yang akan dihadirkan minggu depan itu masih seputar perangkat desa. Di antaranya meliputi timlak (tim pelaksana) dan PPKD (pelaksana pengelolaan keuangan desa),” tuturnya melalui sambungan telepon kemarin (5/10).

 

Perlu diketahui, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020. “Nilai kerugian negara hasil audit inspektorat sekitar Rp 581,1 juta meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020,” jelasnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#jpu #proyek fiktif #bojonegoro #Kades Kapas #Eks Kades #pidsus