Sidang selanjutnya mendatangkan saksi aparatur desa setelah sidang eksepsi atau nota keberatan diajukan terdakwa Adi Saiful Alim ditolak, Selasa (4/10). Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menyatakan sidang perkara terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 untuk dilanjutkan pembuktian.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksinya dan surat-surat bukti diperlukan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo menyampaikan, bahwa berdasar putusan sela, JPU akan menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (11/10) nanti.
Rencananya, kata Adi, JPU menyiapkan lima hingga enam saksi dihadirkan di persidangan. “Saksi-saksi yang akan dihadirkan minggu depan itu masih seputar perangkat desa. Di antaranya meliputi timlak (tim pelaksana) dan PPKD (pelaksana pengelolaan keuangan desa),” tuturnya melalui sambungan telepon kemarin (5/10).
Perlu diketahui, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020. “Nilai kerugian negara hasil audit inspektorat sekitar Rp 581,1 juta meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020,” jelasnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto