Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo mengungkapkan, bahwa JPU membantah atas eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa bersama penasihat hukum yang dibacakan pada 13 September lalu. Adi menerangkan ada dua poin yang disampaikan JPU saat memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Yakni, poin pertama perihal tanggal surat dakwaan sudah benar tanggal 22 Agustus, bukan tanggal 12 Agustus. Kemudian poin kedua terkait ada dua hasil audit, Adi menyampaikan hal tersebut sudah masuk pokok materi persidangan. “Intinya kami membantah eksepsi, surat dakwaan kami sudah memenuhi syarat sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP,” tutur Adi.
Sebelumnya, Adi menjelaskan, bahwa audit oleh inspektorat memang dilakukan dua kali. Audit pertama merupakan audit investigasi. “Sedangkan audit kedua merupakan audit untuk penghitungan kerugian negara atas perbuatan terdakwa,” tambahnya.
Terdakwa diduga melakukan penyimpangan pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020 dengan nilai kerugian nengara sekitar Rp 581,1 juta. Di antaranya pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020.
Sidang ditunda dua minggu dengan agenda pembacaan putusan sela. “Sidang putusan sela tanggal 4 Oktober mendatang,” imbuhnya. (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto