Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bekuk Tersangka Judi Slot Pragmatic Play

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:01 WIB
MENDEKAM DI TAHANAN: Kapolres melihatkan barang bukti judi online. Dua tersangka (tengah) judi togel online dan slot pragmatic play. (IRVAN RAMADAN/RDR.BJN)
MENDEKAM DI TAHANAN: Kapolres melihatkan barang bukti judi online. Dua tersangka (tengah) judi togel online dan slot pragmatic play. (IRVAN RAMADAN/RDR.BJN)
https://www.youtube.com/watch?v=qw3OJKBCmYY

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Tarmulan sedih, hanya menunduk saat dihadapkan ke Kaporles AKBP Muhammad kemarin (24/8). Ia ditangkap gegara bermain game slot Pragmatic Play. Tersangka asal Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, tidak menyangka gegara bermain game slot harus mendekam di penjara.

“Baru pemula, lima hari. Belum begitu paham, untuk hiburan,” ungkapnya.

 

Kapolres AKBP Muhammad mengatakan, tersangka diduga judi online dengan mendaftar di website. Tersangka memainkan perjudian jenis game slot online Pragmatic Play dengan melakukan deposit. Caranya mentransfer uang antarrekening bank.

 

Penangkapan Minggu (21/8) malam saat mengetahui perjudian jenis game slot online Pragmatic Play di konter Desa Belimbinggede. Hampir setiap hari. Petugas menyelidiki hingga penggerebakan pukul 20.30.

 

Penyidik juga menyita barang bukti smartphone terdapat aplikasi Pragmatic Play. Juga riwayat permainan dimainkan tersangka. Dan kartu ATM digunakan deposit sejumlah uang ke judi game slot tersebut.

 

Sebelumnya kepolisian juga menangkap pengecer judi toto gelap (togel) online di Desa Jono, Kecamatan Temayang. Tersangka berinisial PP tersebut menjadi member situs judi togel online sekitar tiga bulan. Judi dilakukan melalui HP.

 

“Kedua tersangka mendaftar di website kemudian menyetorkan deposito untuk bermain. Jika menang hasilnya langsung masuk rekeningnya. Jika kalah deposito akan berkurang,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan setelah telusuri website tersebut diduga berada di luar negeri. Kepolisian bersurat ke Kominfo selaku instansi terkait pemblokiran website tersebut.

 

Dua tersangka dijerat pasal 303 KUHP diancam hukuman penjara 10 tahun kurungan. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#judi online #judi #Togel Online #bojonegoro #Menyetorkan #website