Terdakwa asal Kelurahan Kadipaten, Bojonegoro, itu terbukti pasal 362 KUHP tentang pencurian. Putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama empat tahun.
Ketua majelis hakim Nalfrijhon saat membacakan amar putusan menyampaikan, bahwa berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian mobil dinas bupati.
“Unsur-unsur pidana terpenuhi. Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar,” tutur Nalfrijhon didampingi dua hakim anggota, Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana, mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak Pemkab Bojonegoro,” imbuhnya.
Usai vonis dibacakan, JPU Mohammad Arifin dan terdakwa Firmansyah menerima putusan majelis hakim. Perlu diketahui, pencurian mobil dinas bupati terjadi 21 April. Modus terdakwa mencuri mobil dinas Pajero karena butuh kendaraan untuk pergi ke Bekasi menjemput kakak terdakwa.
Saat kejadian pukul 11.30 pada 21 April itu terdakwa sudah berkeliaran di sekitar Alun-Alun Bojonegoro sejak pukul 07.00. Lalu, mengaku sebagai montir mobil kepada pihak satpol PP maupun driver mobil dinas.
Tenyata tidak ada jadwal servis mobil. Ketika driver lengah, terdakwa mengambil kunci mobil Pajero dan membawanya kabur. Terdakwa sebagai debt collector itu sempat mengganti nopol S 1 AB menjadi B 1323 WZV. Akhirnya ketika perjalanan, terdakwa tertangkap di kawasan perbatasan Bojonegoro-Ngawi. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto