Alasan banding karena dua kasus penipuan proyek fiktif itu terdakwa merupakan tokoh masyarakat yaitu kades. “Upaya banding PT Jawa Tmur ini agar putusannya lebih tinggi dari putusan PN Bojonegoro,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Arfan Halim kemarin (11/7).
Adapun berkas memori banding telah dilayangkan ke PT Jatim melalui PN Bojonegoro Jumat lalu (8/7). Banding juga karena putusan majelis hakim PN Bojonegoro lebih dari rendah dari tuntutan JPU.
Terdakwa divonis masing-masing kasus berupa pidana penjara satu tahun enam bulan. Jadi dari dua kasus penipuan, total vonis tiga tahun penjara. Padahal, tuntutan JPU masing-masing kasus yaitu pidana penjara tiga tahun.
Modus terdakwa yang mendekam di tahanan karena mengiming-imingi kontraktor berupa proyek fiktif. Namun, masing-masing korban agar bisa mendapat proyek harus membayar uang muka kepada terdakwa senilai Rp 30 juta. Ternyata setelah menyerahkan uang, tidak ada kelanjutannya.
“Kedua putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kesatu JPU,” terangnya.
Hal meringankan putusan di antaranya terdakwa mengakui kesalahan. Terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana. Juga ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Hal memberatkan tindakan terdakwa merugikan orang lain dan perannya selaku kepala desa tidak bisa memberikan contoh baik bagi masyarakat. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto